PEMBINAAN USAHA MIKRO MELALUI PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Kardinal, Kardinal PEMBINAAN USAHA MIKRO MELALUI PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. In: UNSPECIFIED UNSPECIFIED.

[img] Text
HAKI DAN BUKU PENGABDIAN.pdf

Download (13MB)

Abstract

Dalam struktur perekonomian Indonesia, terdapat empat bentuk usaha yang dapat dibedakan dari besar kecilnya skala usaha, kekayaan perusahaan, omzet penjualan dan lain-lain yaitu usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar. Keempat bentuk usaha ini biasanya kelompokkan menjadi dua yaitu Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Untuk membedakan pengertian masing-masing bentuk usaha tersebut, dapat dilihat pengertian menurut undang-undang no 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah. usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Usaha kecil adalah usaka ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang memiliki dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000 (tiga ratus juta) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). Sedangkan usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha Menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di indonesia

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: Pembinaan UMKM
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management
Divisions: STIE Multi Data Palembang > Manajemen
Depositing User: Nur Saadah
Date Deposited: 17 Mar 2022 08:57
Last Modified: 17 Mar 2022 09:14
URI: http://rama.mdp.ac.id:85/id/eprint/293

Actions (login required)

View Item View Item